PPKN-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA-PERTEMUAN 1

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat  berbentuk  kewenangan  atau  kekuasaan  untuk  melakukan  sesuatu.  Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya,   seorang   pegawai   berhak   mendapatkan   upah,   apabila   sudah   melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak  asasi  manusia.  Menurut  Anda,  sama  atau  tidak  makna  HAM  dengan  konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.   Hak   asasi   manusia   adalah   hak  yang  melekat  pada  diri  setiap  pribadi  manusia.  Karena  itu,  hak  asasi  manusia    itu  berbeda  dari  pengertian    hak    warga    negara.    Hak    warga    negara    merupakan    seperangkat    hak    yang    melekat    dalam      diri      manusia      dalam      kedudukannya sebagai anggota dari sebuah  negara.  Hak  asasi  sifatnya  universal,  tidak  terpengaruh  status  kewarganegaraan  seseorang.  Akan  tetapi,  hak  warga  negara  dibatasi  oleh   status   kewarganegaraannya.   Dengan  kata  lain,    tidak  semua  hak    warga    negara    adalah    hak    asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga  negara  Indonesia  saja  ketentuan  ini,  tidak  berlaku  bagi    orang  yang  bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sila   Keadilan   Sosial   bagi   Seluruh   Rakyat   Indonesia   mengakui   hak   milik   perorangan   dan   dilindungi   pemanfaatannya   oleh   negara   serta   memberi  kesempatan  sebesar-besarnya  kepada  masyarakat.  Sila  kelima  mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1)  mengembangkan  sikap  gotong  royong  dan  kekeluargaan  dengan  masyarakat di lingkungan sekitar;
2)   tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3)   suka bekerja keras.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila PancasilaNilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan9Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
a.  Hak atas Kewarganegaraan 
Siapakah  yang  menjadi  warga  negara  dan  penduduk  Indonesia?  Pasal  26  ayat  (1)  dan  (2)  dengan  tegas  menjawab  pertanyaan  tersebut.  Berdasarkan  ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia  asli  dan  orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan  dengan  undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. 
b.  Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara  Republik  Indonesia  menganut  asas  bahwa  setiap  warga  negara  mempunyai  kedudukan  yang  sama  dihadapan  hukum  dan  pemerintahan.  Pasal  27  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  “Segala  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam  hukum  dan  pemerintahan  dan  wajib  menjunjung  hukum   dan   pemerintahan   itu   dengan   tidak   ada   kecualinya”.   Hal   ini   menunjukkan  adanya  keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban  dan  tidak  adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan  hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum  dan  pemerintahan,  serta  merupakan  kewajiban  warga  negara  untuk  menjunjung hukum dan pemerintahan. 
c.  Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal  27  ayat  (2)  menyatakan  bahwa  “Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan”.  Berbagai  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  hal  ini,  seperti  yang  terdapat  dalam  undang-undang  agraria,  perkoperasian,  penanaman  modal,  sistem  pendidikan nasional, tenaga kerja,  perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan  lapangan  kerja  agar  warga  negara  memperoleh  penghidupan  layak.
d.  Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya  pembelaan  negara  merupakan  hak  sekaligus  menjadi  kewajiban  dari  setiap warga negara Indonesia.
e.  Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal  28  menetapkan  hak  warga  negara  untuk  berserikat  dan  berkumpul,  serta  mengeluarkan  pikiran  secara  lisan  maupun  tulisan,  dan  sebagainya.  Dalam  ketentuan  ini,  terdapat  tiga  hak  warga  negara,  yaitu  hak  kebebasan  berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.
f.  Kemerdekan  Memeluk  Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan  bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha  Esa”.  Ketentuan  ayat  ini  menyatakan  kepercayaan  bangsa  Indonesia  terhadap  Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Kemudian  Pasal  29  ayat  (2)  menyatakan “Negara   menjamin   kemerdekaan   tiap-tiap   penduduk   untuk   memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini  tidak  diartikan  bebas  tidak  beragama,  tetapi  bebas  untuk  memeluk  satu  agama  sesuai  dengan  keyakinan  masing-masing,  serta  bukan  berarti  pula  bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam  bentuk  hak  dan  kewajiban  yang  dirumuskan  dalam  Pasal  30  ayat  (1)  dan  (2).    Ketentuan  tersebut  menyatakan  hak  dan  kewajiban  warga  negara  untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
H. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban  dapat  diwujudkan    dengan  cara  mengetahui  posisi  diri  kita  sendiri.  Sebagai  seorang  warga  negara  kita  harus  tahu  hak  dan  kewajiban  kita.  Laksanakan  apa  yang  menjadi  kewajiban  kita  serta  perjuangkan  apa  yang  menjadi  hak  kita.  Seorang  pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. 
I. Hak Mendapat Pendidikan
Salah  satu  tujuan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tecermin  dalam  alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia  antara  lain  berkewajiban  mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Pasal  31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak  mendapat  pendidikan”.  Ketentuan  ini  merupakan  penegasan  hak  warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan  bahwa  “Setiap  warga  negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar  dan  pemerintah  wajib  membiayainya”.  Pasal  ini  merupakan  penegasan  atas  kewajiban  warga  negara  untuk  mengikuti  pendidikan  dasar.  Untuk  maksud  tersebut,  Pasal  31  ayat  (3)  UUD  NRI  Tahun  1945  mewajibkan  pemerintah  mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan  keimanan  dan  ketakwaan  serta  akhlak  mulia  dalam  rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa.
J. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal  32  ayat  (1)  UUD  NRI  Tahun  1945  menetapkan  bahwa  “Negara memajukan  kebudayaan  nasional  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia  dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang-kan  nilai-nilai  budayanya”.  Hal  ini  merupakan  penegasan  atas  jaminan  hak  warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah   sebagai   kekayaan   budaya   nasional”.   Ketentuan   ini   merupakan   jaminan  atas  hak  warga  negara  untuk  mengembangkan  dan  menggunakan  bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
K. Perekonomian  Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1)   Perekonomian   disusun   sebagai   usaha   bersama   berdasar   atas   asas   kekeluargaan. 
(2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian   nasional   diselenggarakan   berdasar   atas   demokrasi   ekonomi     dengan     prinsip     kebersamaan,     efi siensi     berkeadilan, berkelanjutan,   berwawasan   lingkungan,   kemandirian,   serta   dengan   menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
(5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam  undang-undang. 
Ketentuan  Pasal  33  ini  merupakan  jaminan  hak  warga  negara  atas  usaha  perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.k.  Kesejahteraan  SosialMasalah  kesejahteraan  sosial  dalam  UUD  RI  Tahun  1945  diatur  dalam  Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1)  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam  undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan  sosial.  Ketentuan  dalam  pasal  ini  memberikan  jaminan  atas  hak  warga  negara  untuk  mendapatkan  kesejahteraan  sosial  yang  terdiri  atas  hak    mendapatkan  jaminan  sosial,  hak  mendapatkan  jaminan  kesehatan,  dan  hak  mendapatkan fasilitas umum yang layak.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai  praksis  pada  hakikatnya  merupakan  perwujudan  dari  nilai-nilai  instrumental.   Dengan   kata   lain,   nilai   praksis   merupakan   realisasi   dari   ketentuan-ketentuan   yang   termuat   dalam   peraturan   perundang-undangan   yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.Hak  dan  kewajiban  warga  negara  dalam  nilai  praksis  Pancasila  dapat  terwujud  apabila  nilai-nilai  dasar  dan  instrumental  dari  Pancasila  itu  sendiri  dapat  dilaksanakan  dalam  kehidupan  sehari-hari  oleh  seluruh  warga  negara.  Oleh  sebab  itu,  setiap  warga  negara  harus  menunjukkan  sikap  positif  dalam  kehidupan sehari-hari.
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraPelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.c. Sikap tidak toleran.Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.d. Penyalahgunaan kekuasaan.Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK 18satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.f. Penyalahgunaan teknologi.Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.2. Kasus Pelanggaran Hak Warga NegaraAnda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan19Sumber: http://gmsrw12.blogspot.com Gambar 1.6 Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK 20e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran  hak  warga  negara  terjadi  ketika  warga  negara  tidak  dapat  menikmati  atau  memperoleh  haknya  sebagaimana  yang  ditetapkan  oleh  undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian  atau  pengingkaran  terhadap  kewajiban  baik  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  maupun  oleh  warga  negara  sendiri.  Misalnya,  kemiskinan  yang  masih  menimpa  sebagian  masyarakat  Indonesia.  Hal  itu  dapat  disebabkan    program  pembangunan  tidak  berjalan  sebagaimana  mestinya.  Atau,  bisa  juga  disebabkan  oleh  perilaku  warga  negara  sendiri  yang  tidak  mempunyai  keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.Pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban  warga  negara  di  antaranya  disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.   Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b.   Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.Hal   ini   akan   menyebabkan   pelaku   pelanggaran   berbuat   seenaknya.   Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.  Sikap  tidak  mau  tahu  ini  berakibat  muncul  perilaku  atau  tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c.   Sikap tidak toleran.Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya  akan  mendorong  orang  untuk  melakukan  pelanggaran  kepada  orang lain.
d.   Penyalahgunaan   kekuasaan.Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di  sini  tidak  hanya  menunjuk  pada  kekuasaan  pemerintah,  tetapi  juga  bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu  contohnya  adalah  kekuasaan  di  dalam  perusahaan.  Para  pengusaha  yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.  Oleh  karena  itu,  setiap  penyalahgunaan  kekuasaan  mendorong  timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.   Ketidaktegasan aparat penegak hukum.Aparat   penegak   hukum   yang   tidak   bertindak   tegas   terhadap   setiap   pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban  warga  negara,  tentu  saja  akan  mendorong  timbulnya  pelanggaran  lainnya.  Penyelesaian  kasus  pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut,  aparat  penegak  hukum  yang  bertindak  sewenang-wenang  juga  merupakan  bentuk  pelanggaran  terhadap  hak  warga  negara  dan  menjadi  contoh  yang  tidak  baik,  serta  dapat  mendorong  timbulnya  pelanggaran  yang dilakukan oleh masyarakat.
f.    Penyalahgunaan    teknologi.Kemajuan  teknologi  dapat  memberikan  pengaruh  yang  positif,  tetapi  bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang  berawal  dari  pertemanan  dalam  jejaring  sosial.  Kasus  tersebut  menjadi  bukti  apabila  kemajuan  teknologi  tidak  dimanfaatkan  untuk  hal-hal  yang  sesuai  aturan,  tentu  saja  akan  menjadi  penyebab  timbulnya  pelangaran   hak   warga   negara.   Selain   itu   juga,   kemajuan   teknologi   dalam  bidang  produksi  ternyata  dapat  menimbulkan  dampak  negatif,  misalnya  munculnya  pencemaran  lingkungan  yang  bisa  mengakibatkan  terganggunya kesehatan manusia.
2.    Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda  tentunya  pernah  melihat  para  anak  jalanan  sedang  mengamen  di  perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran  terhadap  hak  mereka  untuk  mendapatkan  pendidikan  sehingga  mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan. 
Pelanggaran  terhadap  hak  warga  negara  bisa  kita  lihat  dari  kondisi  yang  saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a.   Proses  penegakan  hukum  masih  belum  optimal  dilakukan,  misalnya  masih  terjadi  kasus  salah  tangkap,  perbedaan  perlakuan  oknum    aparat  penegak  hukum  terhadap  para  pelanggar  hukum  dengan  dasar  kekayaan  atau  jabatan  masih  terjadi,  dan  sebagainya.  Hal  itu  merupakan  bukti  bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam  hukum  dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b.   Saat  ini,  tingkat  kemiskinan  dan  angka  pengangguran  di  negara  kita  masih  cukup  tinggi,  padahal  Pasal  27  ayat  (2)  UUD  NRI  Tahun  1945  mengamanatkan  bahwa  “Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c.   Makin   merebaknya   kasus   pelanggaran   hak   asasi   manusia   seperti   pembunuhan,   pemerkosaan,   kekerasan   dalam   rumah   tangga,   dan   sebagainya.  Padahal,  Pasal  28A–28J  UUD  NRI  Tahun  1945  menjamin  keberadaan Hak Asasi Manusia.
d.   Masih  terjadinya  tindak  kekerasan  mengatasnamakan  agama,  misalnya  penyerangan  tempat  peribadatan,  padahal  Pasal  29  ayat  (2)  UUD  NRI  Tahun 1945  menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.   Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f.   Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.Contoh-contoh   yang   diuraikan   di   atas   membuktikan   bahwa   tidak   terpenuhinya    hak    warga    negara    dikarenakan    adanya    kelalaian    atau    pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam  UUD  NRI  Tahun  1945  dan  ketentuan  perundang-undangan  lainnya.  Hal-hal  tersebut  apabila  tidak  segera  diatasi,  dapat  mengganggu  kelancaran  proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.    Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak  dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah  lebih  baik  daripada  mengobati.  Pernyataan  itu  tentunya  sudah  sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak  dan  kewajiban  warga  negara.  Tindakan  terbaik  dalam  penegakan  hak  dan  kewajiban  warga  adalah  dengan  mencegah  timbulnya  semua  faktor  penyebab  dari  pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban  warga  negara.  Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.Berikut  ini  upaya  pencegahan  yang  dapat  dilakukan  untuk  mengatasi  berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a.    Supremasi  hukum  dan  demokrasi  harus  ditegakkan.  Pendekatan  hukum  dan  pendekatan  dialogis  harus  dikemukakan  dalam  rangka  melibatkan  partisipasi  masyarakat  dalam  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara.  Para  pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada      setiap      orang      dari      perbuatan  melawan  hukum,  dan  menghindari  tindakan  kekerasan  yang   melawan   hukum   dalam   rangka menegakkan hukum.
b.   Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga  selain  lembaga  tinggi  negara  yang  berwenang  dalam  penegakan   hak   dan   kewajiban   warga   negara   seperti   Komisi   Pemberantasan  Korupsi  (KPK),  Lembaga  Ombudsman  Republik  Indonesia,     Komisi     Nasional     Hak   Asasi   Manusia   (Komnas   HAM),    Komisi    Perlindungan    Anak   Indonesia   (KPAI),   dan   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap   Perempuan   (Komnas   Perempuan).
c.    Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan    pengingkaran    kewajiban    warga negara oleh pemerintah.
d.   Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e.    Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f.    Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g.    Meningkatkan  kerja  sama  yang  harmonis  antarkelompok  atau  golongan  dalam  masyarakat  agar  mampu  saling  memahami  dan  menghormati  keyakinan dan pendapat masing-masing.Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus  yang  sudah  terjadi.  Tindakan  penanganan  dilakukan  oleh  lembaga-lembaga  negara  yang  mempunyai  fungsi  utama  untuk  menegakkan  hukum,  seperti berikut.
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b.   Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c.    Komisi  Pemberantasan  Korupsi  melakukan  penanganan  terhadap  kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d.   Lembaga  peradilan  melakukan  perannya  untuk  menjatuhkan  vonis  atas  kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya  pencegahan  dan  penanganan  pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan  hak  dan  kewajiban  warga  negara.  Sebagai  warga  negara  dari  bangsa  dan  negara  yang  beradab  sudah  sepantasnya  sikap  dan  perilaku  kita  mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 
Nama: rama tiana
BalasHapusSaya sudah membaca materinya
Feri mardiansah
BalasHapusSudah
Nama: Fitria Wahyuni
BalasHapusSaya sudah siap membaca semua
matetinya pak.
Rea rahmasari siap membaca materinya
BalasHapusElvi salmida sudah siap membaca materinya
BalasHapusMildasim
BalasHapusSiap pak
Akhirnya ak bisa komentar
BalasHapusAkhirnya ak bisa komentar
BalasHapusYenni sukrina
BalasHapusSaya sudah membaca materi