PPKN-HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM-PERTEMUAN 6

  

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
    1. Definisi dan Konsep Perlindungan serta Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu ? Menurut Andi Hamzah sebagaimana di kutip oleh Soemardi dalam artikel nya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan nya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikel nya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga nya agar hak-hak nya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga Negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar nya.

Ada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantara nya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai HaKI meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri pengaturan HaKI tersebut telah di tuangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UURI  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UURI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UURI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Tersangka sebagai pihak yang di duga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan hak-hak tersangka yang harus di penuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum di laksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujud nya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tentram apabila norma-norna berlaku di lingkungan tersebut di laksanakan.

    2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?

Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan. Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.

Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan Dan Kedamaian
  a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

  b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.

  c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto di dalam buku nya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2012 sangat bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:

    a). Hukumnya, maksudnya adalah undang–undang yang dibuat 
1. tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara,
2. Undang – undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
3. Undang – undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.

    b).Penegak hukum, 
Yaitu pihak – pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus menjalankan tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

    c). Masyarakat, 
Yaitu masyarakat lingkungan (subjek hukum) dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

    d). Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, 
Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

    e). Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

7 Responses to "PPKN-HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM-PERTEMUAN 6"

  1. Yenni sukrina sudah memahami materi

    BalasHapus
  2. Fira zulfina
    Saya sudah siap membaca materinya pak

    BalasHapus
  3. Elvi salmida sudah siap membaca materinya

    BalasHapus
  4. Nama:safriyana


    Saya sudah selesai membaca semua materi nya pak

    BalasHapus
  5. Zulfa Karina:

    Saya sudah siap membaca semua materinya ya pak

    BalasHapus
  6. Nama:Fitria Wahyuni

    Saya sudah siap membaca semua materinya pak.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel