PPKN-PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN-PERTEMUAN 2
                        Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran  hak  warga  negara  terjadi  ketika  warga  negara  tidak  dapat  menikmati  atau  memperoleh  haknya  sebagaimana  yang  ditetapkan  oleh  undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian  atau  pengingkaran  terhadap  kewajiban  baik  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  maupun  oleh  warga  negara  sendiri.  Misalnya,  kemiskinan  yang  masih  menimpa  sebagian  masyarakat  Indonesia.  Hal  itu  dapat  disebabkan    program  pembangunan  tidak  berjalan  sebagaimana  mestinya.  Atau,  bisa  juga  disebabkan  oleh  perilaku  warga  negara  sendiri  yang  tidak  mempunyai  keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.Pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban  warga  negara  di  antaranya  disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.   Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b.   Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.Hal   ini   akan   menyebabkan   pelaku   pelanggaran   berbuat   seenaknya.   Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.  Sikap  tidak  mau  tahu  ini  berakibat  muncul  perilaku  atau  tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c.   Sikap tidak toleran.Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya  akan  mendorong  orang  untuk  melakukan  pelanggaran  kepada  orang lain.
d.   Penyalahgunaan   kekuasaan.Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di  sini  tidak  hanya  menunjuk  pada  kekuasaan  pemerintah,  tetapi  juga  bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu  contohnya  adalah  kekuasaan  di  dalam  perusahaan.  Para  pengusaha  yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.  Oleh  karena  itu,  setiap  penyalahgunaan  kekuasaan  mendorong  timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.   Ketidaktegasan aparat penegak hukum.Aparat   penegak   hukum   yang   tidak   bertindak   tegas   terhadap   setiap   pelanggaran  hak  dan  pengingkaran  kewajiban  warga  negara,  tentu  saja  akan  mendorong  timbulnya  pelanggaran  lainnya.  Penyelesaian  kasus  pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut,  aparat  penegak  hukum  yang  bertindak  sewenang-wenang  juga  merupakan  bentuk  pelanggaran  terhadap  hak  warga  negara  dan  menjadi  contoh  yang  tidak  baik,  serta  dapat  mendorong  timbulnya  pelanggaran  yang dilakukan oleh masyarakat.
f.    Penyalahgunaan    teknologi.Kemajuan  teknologi  dapat  memberikan  pengaruh  yang  positif,  tetapi  bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang  berawal  dari  pertemanan  dalam  jejaring  sosial.  Kasus  tersebut  menjadi  bukti  apabila  kemajuan  teknologi  tidak  dimanfaatkan  untuk  hal-hal  yang  sesuai  aturan,  tentu  saja  akan  menjadi  penyebab  timbulnya  pelangaran   hak   warga   negara.   Selain   itu   juga,   kemajuan   teknologi   dalam  bidang  produksi  ternyata  dapat  menimbulkan  dampak  negatif,  misalnya  munculnya  pencemaran  lingkungan  yang  bisa  mengakibatkan  terganggunya kesehatan manusia.
2.    Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda  tentunya  pernah  melihat  para  anak  jalanan  sedang  mengamen  di  perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran  terhadap  hak  mereka  untuk  mendapatkan  pendidikan  sehingga  mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan. 
Pelanggaran  terhadap  hak  warga  negara  bisa  kita  lihat  dari  kondisi  yang  saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a.   Proses  penegakan  hukum  masih  belum  optimal  dilakukan,  misalnya  masih  terjadi  kasus  salah  tangkap,  perbedaan  perlakuan  oknum    aparat  penegak  hukum  terhadap  para  pelanggar  hukum  dengan  dasar  kekayaan  atau  jabatan  masih  terjadi,  dan  sebagainya.  Hal  itu  merupakan  bukti  bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam  hukum  dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b.   Saat  ini,  tingkat  kemiskinan  dan  angka  pengangguran  di  negara  kita  masih  cukup  tinggi,  padahal  Pasal  27  ayat  (2)  UUD  NRI  Tahun  1945  mengamanatkan  bahwa  “Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c.   Makin   merebaknya   kasus   pelanggaran   hak   asasi   manusia   seperti   pembunuhan,   pemerkosaan,   kekerasan   dalam   rumah   tangga,   dan   sebagainya.  Padahal,  Pasal  28A–28J  UUD  NRI  Tahun  1945  menjamin  keberadaan Hak Asasi Manusia.
d.   Masih  terjadinya  tindak  kekerasan  mengatasnamakan  agama,  misalnya  penyerangan  tempat  peribadatan,  padahal  Pasal  29  ayat  (2)  UUD  NRI  Tahun 1945  menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.   Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f.   Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.Contoh-contoh   yang   diuraikan   di   atas   membuktikan   bahwa   tidak   terpenuhinya    hak    warga    negara    dikarenakan    adanya    kelalaian    atau    pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam  UUD  NRI  Tahun  1945  dan  ketentuan  perundang-undangan  lainnya.  Hal-hal  tersebut  apabila  tidak  segera  diatasi,  dapat  mengganggu  kelancaran  proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Feri mardiansah
BalasHapusSudah siap baca pak
Zulfa karina:saya sudah siap membaca semua materinya pak
BalasHapusYenni sukrina
BalasHapusSaya sudah membaca dan memahami materi yang di beri
Muladi Awal
BalasHapusSaya sudah membaca dan memahami materi yang di beri
Nama:safriyana
BalasHapusSaya sudah selesai membaca semua materi nya pak
Gusdi syahputra:saya sudah siap membaca materinya
BalasHapusNama:Fitria Wahyuni
BalasHapusSaya sudah siap membaca semua materinya pak
Reda rahmasari sudah siap
BalasHapusMildasim
BalasHapusSudah siap
Salmina sari
BalasHapusSaya sudah siap pak
Fira zulfina
BalasHapusSaya sudah siap