PPKN-SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PANCASILA-PERTEMUAN 4
Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur
hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga
di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada
kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga
menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
- membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
- mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
- tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban
warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban
untuk:
- memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
- mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
- mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
- melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
- menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
- mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
- mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
- memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan
umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
- mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
- memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan
setiap warga negara untuk:
- mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
- tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
- suka bekerja keras.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental
pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari
undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini,
Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga
negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
UNTUK SOAL LATIHAN BAB I, KLIK DI SINI
Rama tiana
BalasHapusSaya sudh siap mengerjakanya pak
Siap pak
BalasHapusFira zulfina
BalasHapusSaya sudah siap mengerjakan tugas ny pak
Sudah siap membaca
BalasHapusReda rahmasari sudah
BalasHapusZulfa karina:saya sudah siap membaca semua materinya pak
BalasHapusNama:safriyana
BalasHapusSaya sudah selesai membaca dan mengerjakan tugas nya pak
Fitria wahyuni
BalasHapusSaya sudah siap membaca semua materinya pak