PPKN-DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM-PERTEMUAN 8
Pelanggaran
hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak
sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain,
pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang
telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus
pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak
hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1.
Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan
bahkan kebutuhan;
2.
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat
ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara
ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan
melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak
hukum sendiri.
Berikut
ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. :
a.
Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru;
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru;
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
selamat
siang kawan pada siang hari ini saya akan sedikit berbagi tentang
dinamika pelanggaran hukum , langsung aja disimak pembahasannya !!!
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Pelanggaran
terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran
terhadap:
1. Aturan agama
2. Dasar negara
3. Konstitusi negara
4. Norma-norma sosial lainnya
1. Aturan agama
2. Dasar negara
3. Konstitusi negara
4. Norma-norma sosial lainnya
UNTUK MENGERJAKAN ULANGAN, KLIK DISINI
Suda siap membaca pak
BalasHapusNama: Fitria Wahyuni
BalasHapusSaya sudah siap mengerjakan tugas nya pak
Zulfa Karina
BalasHapusSaya sudah siap mengerjakan tugasnya ya pak
Yenni sukrina
BalasHapusSudah siap mengerjakan tugasnya pak
Nama:safriyana
BalasHapusSaya sudah selesai mengerjakan tugasnya pak
Reda rahmasari sudah
BalasHapusFira zulfina
BalasHapusSaya sudah siap