PPKN-PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN-PERTEMUAN 7
1.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan
lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan
penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai
penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka
menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal
16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
v
melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
v
melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
v
membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
v
menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
v
melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
v
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
v
mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h.
mengadakan penghentian penyidikan;
v
menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
v
mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat
pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
v
memberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum; dan
v
mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan
dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa
dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana
yang akan dituntut adalah yang benar – benar bersalah dan telah memenuhi
unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti
yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
1. melakukan
penuntutan;
2. melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
3. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan,
dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5. melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
b. Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan:
1)
peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2) pengamanan kebijakan
penegakan hukum; 3) pengawasan peredaran barang
cetakan; 4) pengawasan aliran kepercayaan
yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5) pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama; 6) penelitian dan
pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki
tiga tingkatan, yaitu:
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa
Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin
oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
3.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di
Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang
tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang
berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga
tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap
intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut
dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis
lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok
Pengadilan secara umum mempunyai tugas
untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu
perkara yang diajukukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan
tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang
masuk.
4.
Peran Advokat
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi
bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya,
baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam
maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
1.
warga
negara Republik Indonesia;
2.
bertempat
tinggal di Indonesia;
3.
tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4.
berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5.
berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
6.
lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7.
magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
8.
tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9.
berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban.
Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
a.
Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b.
Advokat
bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
c.
Advokat
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan. d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,
baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Advokat
berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
e.
Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sedangkan yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat diantaranya adalah:
a) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
Muladi awal
BalasHapusSaya sudah siap
Fira zulfina
BalasHapusSaya sudah siap
Saya sudah siap membaca nya
BalasHapusNama:safriyana
BalasHapusSaya sudah selesai membaca semua materi nya pak
Nama: Fitria Wahyuni
BalasHapusSaya sudah siap membaca semua materinya pak
Reda rahmasari sudah
BalasHapus